gedung pengadilan negeri belopa web

 

Sejarah Pengadilan Negeri Belopa

Pengadilan Negeri Belopa merupakan Pengadilan Negeri Kelas II dan masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Makassar yang membawahi 27 Pengadilan Negeri Se-Sulawesi Selatan. Pembentukan Pengadilan Negeri Belopa tidak lepas dari dinamika pemekaran wilayah Kabupaten Luwu.

Sebelum terbentuknya Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu dan Kotamadya Palopo berada dalam lingkup wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo. Setelah diresmikan operasional Pengadilan Negeri Belopa pada tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara maka Kabupaten Luwu masuk kedalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Belopa sedangkan Kotamadya Palopo masuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Palopo.

Pembentukan Pengadilan Negeri Belopa Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Blangpidie, Pengadilan Negeri Meureudu, Pengadilan Negeri Suka Makmue, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Negeri Sibuhuan, Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Pengadilan Negeri Mukomuko, Pengadilan Negeri Gedong tataan, Pengadilan Negeri Koba, Pengadilan Negeri Mentok, Pengadilan Negeri Banjar, Pengadilan Negeri Cikarang, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Pengadilan Negeri Pulang Pisau, PengA `adilan Negeri Paringin, Pengadilan Negeri Penajam, Pengadilan Negeri Melonguane, Pengadilan Negeri Lasusua, Pengadilan Negeri Wangi Wangi, Pengadilan Negeri Belopa, Pengadilan Negeri Dobo, Pengadilan Negeri Namlea, dan Pengadilan Negeri Kaimana pada tanggal 26 April 2016

Saat ini Pengadilan Negeri Belopa beralamat kantor di Jalan Sungai Paremang Nomor 21 Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan dan gedung yang ditempati masih merupakan milik pemerintah daerah kabupaten Luwu dengan status Pinjam Pakai. Meskipun belum memiliki gedung sendiri serta sarana dan prasarana yang belum memadai tetapi tidak menyurutkan tekad Pengadilan Negeri Belopa untuk semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan yang prima kepada masyarakat di ilayah kabupaten Luwu.