Pada hari senin tanggal 23 Agustus 2021 atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Belopa sesuai dengan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PN Blp tanggal 10 Agustus 2021 telah dilaksanakan pengosongan tanah objek eksekusi seluas 10.000 meter persegi yang terletak di Dusun Tetewaka, Desa Persiapan Pattedong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Dati II Luwu, sekarang terletak di Dusun Padang Nitu, Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

