Belopa, Sulawesi Selatan -  Selasa 1 Februari 2022, Layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 yaitu Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. 

Berdasarkan monitoring dan evaluasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terhadap penerapan layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) di seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum belum berjalan maksimal untuk kemanfaatan masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum. Untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu, maka perlu dilakukan sosialisasi internal maupun eksternal mengenai program pembebasan biaya perkara atau prodeo terhadap masyarakat pencari keadilan.

Berikut Surat Edaran No 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi layanan hukum pembebasan biaya perkara :

Loading...