Untitled design

Belopa, 20 April 2026. Pengadilan Negeri Belopa melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan sejumlah instansi di Kabupaten Luwu sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Belopa, YM Effendy Kadengkang, S.H., M.H.

Kerja sama tersebut dilakukan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, SLB Negeri 1 Kota Palopo, Dinas Sosial Kabupaten Luwu, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu. Penandatanganan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Belopa dalam menghadirkan layanan peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, aksesibilitas, dan non-diskriminasi.

Dalam kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, fokus utama diarahkan pada penyediaan layanan edukasi dan peningkatan pemahaman mengenai hak-hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Upaya ini diharapkan dapat memperluas akses informasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak penyandang disabilitas.

Sementara itu, kerja sama dengan SLB Negeri 1 Kota Palopo difokuskan pada dukungan pendampingan serta peningkatan kemampuan komunikasi bagi penyandang disabilitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pihak yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh pelayanan yang layak dan mudah dipahami, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Pengadilan Negeri Belopa juga menjalin kerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Luwu yang mencakup penyediaan layanan pendampingan, termasuk dukungan juru bahasa isyarat serta bantuan sosial bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar serta perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Selain itu, kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu diarahkan pada pemenuhan layanan kesehatan, baik pemeriksaan kondisi jasmani maupun rohani, serta pendampingan tenaga medis dalam proses peradilan. Hal ini bertujuan untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan layanan secara menyeluruh bagi penyandang disabilitas.

Seluruh kerja sama ini sejalan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, serta implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya pemenuhan hak, aksesibilitas, dan perlakuan setara bagi penyandang disabilitas di lingkungan peradilan.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pengadilan Negeri Belopa terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan peradilan yang inklusif, humanis, dan berkeadilan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.