PS 37 pdtG

Pengadilan Negeri Belopa melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Blp pada hari Jumat, 09 Januari 2026 yang bertempat di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan perkara perdata yang bertujuan untuk memperoleh gambaran dan fakta secara langsung di lapangan.

PS 37 pdtG03

Sidang Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim dengan dihadiri para pihak yang berperkara, serta disaksikan oleh aparat setempat. Melalui kegiatan ini, Majelis Hakim dapat melihat secara langsung objek perkara, kondisi faktual, serta batas-batas yang menjadi pokok sengketa, sehingga memperoleh pemahaman yang utuh dan komprehensif terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini memiliki peran penting dalam proses peradilan, karena hasil pengamatan langsung di lapangan menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai alat bukti dan keterangan para pihak. Dengan demikian, pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara lebih objektif, transparan, dan berkeadilan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Belopa menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan proses peradilan yang profesional dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap perkara diperiksa secara cermat dan menyeluruh demi tercapainya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.