Majelis Hakim Tinjau Langsung Objek Sengketa dalam Pemeriksaan Setempat di Lamasi Timur
Dok. PN Belopa
Luwu, 05 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Belopa melaksanakan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Blp dan Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Blp yang berlokasi di Desa Bulolondong, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.
Kegiatan diawali dengan pembukaan sidang oleh Majelis Hakim di Kantor Desa Bulolondong yang dihadiri oleh para pihak yang berperkara, kuasa hukum masing-masing pihak, pemerintah setempat, serta pihak terkait lainnya.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata guna memperoleh gambaran yang lebih jelas dan objektif mengenai objek sengketa. Melalui pemeriksaan langsung di lokasi, Majelis Hakim dapat mencocokkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan kondisi nyata objek yang menjadi pokok sengketa.
Setelah pembukaan sidang, Majelis Hakim memberikan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan setempat sebelum kemudian melanjutkan kegiatan dengan meninjau objek sengketa yang berada di wilayah Desa Bulolondong.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat pengamanan dari aparat keamanan guna memastikan kegiatan berjalan kondusif. Hasil pemeriksaan setempat nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Belopa berkomitmen untuk mewujudkan proses peradilan yang transparan, objektif, dan berlandaskan pada pencarian kebenaran materiil guna memberikan putusan yang berkeadilan bagi para pihak.
Berita Lainnya
Lihat Semua
- Online 8
- Hari Ini 124
- Bulan Ini 525
- Total 2,314