PENGADILAN NEGERI BELOPA
Lewati ke konten utama

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri Belopa Kelas II merupakan lembaga peradilan yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Timur. Dalam kedudukannya tersebut, Pengadilan Negeri Belopa Kelas II memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan, baik perkara pidana maupun perkara perdata, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang selanjutnya telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, serta diperkuat kembali dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur secara komprehensif mengenai kedudukan, tugas, dan kewenangan peradilan umum di Indonesia.

Fungsi Pengadilan Negeri Belopa

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/ teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian /organisasi/ tatalaksana, dan keuangan / umum/perlengakapan). 
  6. Fungsi Lainnya, antara lain melaksanakan Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.

1. Pelaksanaan Administrasi Peradilan

Pengadilan Negeri Belopa menyelenggarakan administrasi perkara secara tertib, transparan, dan akuntabel yang mencakup pendaftaran perkara, penetapan majelis hakim, pengelolaan persidangan, minutasi perkara, pengarsipan berkas, serta pelaporan perkara melalui sistem informasi peradilan.Pelaksanaan administrasi pengadilan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 yang mengatur pembagian fungsi administrasi ke dalam unsur kepaniteraan dan kesekretariatan, serta didukung oleh kebijakan administrasi perkara secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.

2. Dukungan Teknis Peradilan

Pengadilan Negeri Belopa memberikan dukungan teknis bagi kelancaran tugas yudisial melalui penyediaan tenaga kepaniteraan yang profesional, kesekretariatan dan pengelolaan administrasi persidangan dan pengadaan sarana dan prasrana yang memadai.

Kesekretariatan Pengadilan Negeri adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri. Kesekretariatan Pengadilan Negeri dipimpin oleh Sekretaris. Kesekretariatan Pengadilan Negeri mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri. Kesekretariatan Pengadilan Negeri terdiri atas :

  1. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
  2. Subbagian Umum dan Keuangan
  3. Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

Sebagai lembaga pelayanan publik, Pengadilan Negeri Belopa berkomitmen memberikan layanan yang prima kepada masyarakat melalui pelayanan informasi perkara dan putusan, pendaftaran perkara secara langsung maupun elektronik (e-Court), layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pelayanan pengaduan masyarakat, serta pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Seluruh pelayanan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi.

3. Pelayanan Publik

Sebagai lembaga pelayanan publik, Pengadilan Negeri Belopa berkomitmen memberikan layanan yang prima kepada masyarakat melalui pelayanan informasi perkara dan putusan, pendaftaran perkara secara langsung maupun elektronik (e-Court), layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pelayanan pengaduan masyarakat, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang dapat melayani seluruh masyarakat pencari keadilan serta pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Seluruh pelayanan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi.

4. Penyelenggaraan Tata Kelola Kelembagaan

Pengadilan Negeri Belopa juga melaksanakan fungsi tata kelola kelembagaan yang meliputi pengelolaan keuangan negara dan Barang Milik Negara (BMN), pengelolaan sumber daya manusia, penyusunan perencanaan dan anggaran, pelaksanaan pengawasan internal, serta penyusunan laporan kinerja dan laporan keuangan.Seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Belopa dalam mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Popup
SITAPPA
SITAPPA
Online
SITAPPA
SITAPPA Virtual Assistant
Hai! Saya SITAPPA, ada yang bisa saya bantu hari ini?

Silakan isi data diri Anda untuk melanjutkan.

SITAPPA