PENGADILAN NEGERI BELOPA
Lewati ke konten utama

Alur Perkara Tilang

  1. Persidangan untuk     perkara     pelanggaran lalu     lintas diselenggarakan 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu pada hari tertentu. Dalam kondisi tertentu Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang tilang lebih dari   1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.
  2. Pengadilan melaksanakan Sidang Tilang di Pengadilan pada waktu yang telah ditentukan.
  3. Pelanggar   dapat mendatangi Pengadilan pada   waktu yang ditentukan tersebut dengan membawa bukti pelanggaran.
  4. Pengadilan mengumumkan Informasi tentang jadwal sidang pelanggaran lalu lintas pada hari itu yang dimuat pada papan pengumuman atau di depan ruang sidang.
  5. Apabila Pelanggar berhalangan hadir dalam sidang maka yang bersangkutan dapat menunjuk wakil / kuasa untuk menghadiri sidang dan bersedia membayar sejumlah uang denda sesuai dengan yang dijatuhkan oleh Hakim dalam persidangan.
  6. Segera setelah Hakim memutus jumlah denda, Pelanggar dapat mengambil barang bukti kepada Jaksa.
SITAPPA
SITAPPA
Online
SITAPPA
SITAPPA Virtual Assistant
Hai! Saya SITAPPA, ada yang bisa saya bantu hari ini?

Silakan isi data diri Anda untuk melanjutkan.

SITAPPA