PENGADILAN NEGERI BELOPA
Lewati ke konten utama

Pelaksanaan Sita Eksekusi Berdasarkan Penetapan Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN Blp


Humas PN Belopa
Kamis, 16 Desember 2021 16:05 WITA

Pada hari jum'at, tanggal 26 November 2021 telah dilaksanakan eksekusi sesuai dengan penetapan Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN Blp tanggal 23 November 2021. Ekesekusi pengosongan atas tanah pekarangan di Kelurahan Tanamani, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu seluas kurang lebih 58,5 meter persegi.

1636 Membaca Berita ini
0 Menyukai Berita ini

SITAPPA
SITAPPA
Online
SITAPPA
SITAPPA Virtual Assistant
Hai! Saya SITAPPA, ada yang bisa saya bantu hari ini?

Silakan isi data diri Anda untuk melanjutkan.

SITAPPA