PN Belopa Dorong Penyelesaian Perkara yang Humanis melalui Keadilan Restoratif
Dok. PN Belopa
Pengadilan Negeri Belopa terus berupaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan dan kepentingan para pihak melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Hal tersebut tercermin dalam perkara pidana nomor 86/Pid.Sus/2026/PN Blp dengan klasifikasi lalu lintas, yang pada Selasa (13/10/2026) mencapai kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban.
Dalam proses tersebut, terdakwa menunjukkan iktikad baik untuk memulihkan kerugian yang timbul akibat perbuatannya. Sementara itu, korban menyatakan kesediaannya untuk berdamai secara sukarela, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Kesepakatan ini menunjukkan pentingnya dialog, tanggung jawab, dan itikad baik dalam penyelesaian perkara. Melalui pendekatan keadilan restoratif, para pihak diberikan ruang untuk mengupayakan pemulihan atas dampak yang ditimbulkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Pengadilan Negeri Belopa, keadilan tidak hanya berkaitan dengan penjatuhan sanksi, tetapi juga mencakup upaya mewujudkan penyelesaian yang proporsional, memperhatikan kepentingan korban, serta mendorong tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
Melalui pendekatan tersebut, Pengadilan Negeri Belopa berkomitmen untuk terus menghadirkan peradilan yang humanis, berintegritas, dan berorientasi pada pemulihan, sehingga hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Berita Lainnya
Lihat Semua
- Online 4
- Hari Ini 179
- Bulan Ini 617
- Total 2,352