PN Belopa laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Blp di Desa Bassiang Timur
Dok. PN Belopa
Belopa, 24 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Belopa melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam Perkara Perdata Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Blp pada Jumat, 24 Juli 2026, bertempat di Desa Bassiang Timur, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata yang bertujuan memberikan gambaran secara langsung kepada Majelis Hakim mengenai kondisi, letak, batas, maupun objek yang menjadi sengketa. Melalui pemeriksaan ini, Majelis Hakim dapat memperoleh keyakinan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya, serta pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Belopa dalam menyelenggarakan proses peradilan yang transparan, profesional, dan berintegritas, sehingga setiap putusan yang dihasilkan didasarkan pada fakta hukum yang diperoleh secara menyeluruh, baik melalui persidangan di ruang sidang maupun hasil pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa.
Berita Lainnya
Lihat Semua
- Online 15
- Hari Ini 79
- Bulan Ini 840
- Total 912