Restorative Justice Berhasil, PN Belopa Selesaikan Perkara Pidana Nomor 82/Pid.B/2026
Audio tidak dapat dimuat.
Dok. PN Belopa
Belopa, Pengadilan Negeri Belopa kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai keadilan, pemulihan, dan perdamaian melalui penerapan Restorative Justice (RJ).
Keberhasilan tersebut ditunjukkan dalam penyelesaian Perkara Pidana Nomor 82/Pid.B/2026/PN Blp yang dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026. Melalui pendekatan Restorative Justice, para pihak diberikan ruang untuk menyelesaikan permasalahan secara lebih humanis dengan mengedepankan dialog, kesepakatan, serta pemulihan hubungan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Proses penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Belopa untuk menghadirkan proses peradilan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya perdamaian.
Dalam prosesnya, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan kepentingannya secara terbuka. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi langkah pemulihan bagi pihak yang terdampak.
Keberhasilan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Belopa dalam memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.
Melalui penerapan Restorative Justice, PN Belopa terus berupaya membangun wajah peradilan yang lebih humanis, responsif, dan mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan, sehingga hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan perdamaian dan kemanfaatan bagi para pihak.
Berita Lainnya
Lihat Semua
Setara, Setetes Darah untuk Sesama: PN Belopa Gelar Donor Darah
19 Agt 2026 709
Upacara HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI
19 Agt 2026 694
- Online 8
- Hari Ini 98
- Bulan Ini 863
- Total 1,953