PENGADILAN NEGERI BELOPA
Lewati ke konten utama

Alur Perkara Permohonan

1. Pelayanan Permohonan

  1. Masyarakat dapat mengajukan Permohonan dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  2. Petugas Meja I pada Pengadilan wajib memberikan bukti register dan nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SK Ketua Pengadilan dan dibuatkan SKUM.
  3. Khusus untuk permohonan pengangkatan/adopsi anak, masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.
  4. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mendatangi Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan setempat yang akan membantu Pemohon untuk menyusun surat permohonannya.
  5. Pengadilan akan mengirimkan panggilan sidang kepada Pemohon dan para pihak selambat- lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama.
  6. Pengadilan wajib menyelesaikan proses permohonan selambat- lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak sidang pertama. Bagi permohonan yang yang sifatnya sederhana (tidak ada termohon) diselesaikan dalam waktu selambat- lambatnya 2 (dua) minggu sejak sidang pertama (kecuali ditentukan lain dengan undang-undang).
  7. Pengadilan wajib memberikan penjelasan persoalan apa saja yang dapat diajukan permohonan.
  8. Suatu penetapan atas suatu permohonan dapat diajukan kasasi
Popup
SITAPPA
SITAPPA
Online
SITAPPA
SITAPPA Virtual Assistant
Hai! Saya SITAPPA, ada yang bisa saya bantu hari ini?

Silakan isi data diri Anda untuk melanjutkan.

SITAPPA