Alur Perkara Pidana
Alur Perkara Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama:
MEJA PERTAMA
- Menerima berkas perkara pidana yang telah dilengkapi dengan surat dakwaan dan dokumen terkait lainnya. Apabila terdakwa ditahan dan masa penahanannya hampir berakhir, petugas wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
- Berkas perkara yang dimaksud mencakup pula barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang telah dilampirkan dalam berkas maupun yang akan diajukan dalam persidangan. Seluruh barang bukti tersebut harus didaftarkan dalam register barang bukti.
- Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas dan memberitahukan kekurangan kepada Panitera Muda Pidana.
- Jika berkas belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta Kejaksaan untuk melengkapinya sebelum didaftarkan.
- Pendaftaran perkara pidana biasa dilakukan dalam register induk dengan mencatat nomor perkara sesuai urutan.
- Pendaftaran perkara pidana singkat dilakukan setelah hakim melaksanakan sidang pertama.
- Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara diputus oleh pengadilan.
- Petugas register wajib mencatat seluruh kegiatan perkara dan pelaksanaan putusan secara teliti ke dalam register induk yang bersangkutan.
- Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama dilakukan oleh Panitera Muda Pidana di bawah koordinasi langsung Wakil Panitera.
MEJA KEDUA
- Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, serta permohonan grasi/remisi.
- Menerima dan memberikan tanda terima untuk:
a. Memori banding;
b. Kontra memori banding;
c. Memori kasasi;
d. Kontra memori kasasi;
e. Alasan peninjauan kembali;
f. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
g. Permohonan grasi/remisi;
h. Penangguhan pelaksanaan putusan.
PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DENGAN ACARA BIASA
- Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatat perkara dalam buku register, kemudian diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan hakim/majelis yang akan menyidangkan perkara.
- Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua, terutama pada pengadilan dengan jumlah perkara yang banyak.
- Pembagian perkara kepada majelis/hakim dilakukan secara merata, kecuali untuk perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat dan ditangani oleh majelis khusus atau Ketua Majelis/KPN sendiri.
- Sebelum berkas diajukan ke persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya wajib mempelajari berkas perkara terlebih dahulu.
- Sebelum sidang dimulai, majelis meneliti berkas untuk memastikan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
- Syarat formil meliputi: nama, tempat lahir, umur/tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan, dan agama.
- Syarat materiil meliputi:
a. Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
b. Uraian perbuatan yang didakwakan secara jelas beserta unsur-unsurnya;
c. Hal-hal yang menyertai perbuatan pidana yang dapat memberatkan atau meringankan.
Alur Upaya Hukum Banding Perkara Pidana:

Alur Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana:

Alur Penyelesaian Tilang Tanpa Uang Titipan (Slip Merah):

Alur Penyelesaian Tilang dengan Uang TItipan (Slip Biru):
