Kompensasi Pelayanan
Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Negeri Belopa telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Belopa Nomor 122/KPN.W22.U24/SK.OT1.2/II/2026 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Belopa. Berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan berupa :
- Keterlambatan 5 – 30 menit, Permintaan Maaf dan Kemudahanlayanan bagi yang bersangkutan
- Keterlambatan 31 – 60 menit, Aneka Souvenir
- Keterlambatan lebih dari 60 menit, Aneka Souvenir pilihan sendiriyang ada di lemari kompensasi
Adapun biaya kompensasi yang timbul atas keterlambatan pelayanan dibebankan dalam DIPA Pengadilan Negeri Belopa Tahun Anggaran 2026, apabila dana tidak tersedia bisa berupa hibah dari pimpinan beserta seluruh karyawan/karyawati pengadilan Negeri Belopa