Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen resmi negara yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh kementerian atau lembaga pada setiap satuan kerja dalam satu tahun anggaran. DIPA berfungsi sebagai pedoman operasional bagi satuan kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan, sekaligus menjadi dasar hukum untuk penggunaan dan pencairan dana negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Di dalam DIPA tercantum secara rinci informasi mengenai identitas satuan kerja, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, target kinerja atau output yang ingin dicapai, pagu anggaran yang dialokasikan, jenis serta rincian belanja, hingga rencana penarikan dana selama periode anggaran berjalan.
Pada Pengadilan Negeri Belopa, pelaksanaan anggaran didukung oleh dua DIPA, yaitu DIPA Nomor 401928 dan DIPA Nomor 402034. DIPA 401928 merupakan DIPA yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional perkantoran, meliputi belanja gaji dan tunjangan pegawai, belanja barang untuk kebutuhan operasional kantor, serta belanja modal yang berkaitan dengan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan peradilan. Melalui DIPA ini, operasional administrasi dan pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Negeri Belopa dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan.
Sementara itu, DIPA 402034 merupakan DIPA teknis peradilan yang difokuskan pada pelaksanaan tugas dan fungsi utama lembaga peradilan, khususnya kegiatan penyelesaian perkara pada tingkat pertama. DIPA ini mendukung pelaksanaan persidangan serta layanan akses keadilan bagi masyarakat, termasuk program Prodeo, yaitu layanan berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis) yang disediakan oleh negara bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Layanan Prodeo dibiayai melalui anggaran Mahkamah Agung dan mencakup pembebasan biaya perkara, biaya pendaftaran, biaya persidangan, hingga penerbitan dokumen perkara. Selain itu, DIPA teknis peradilan juga mendukung penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang memberikan layanan informasi, konsultasi, serta bantuan pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
| DIPA | URAIAN | TAHUN | DIPA PETIKAN |
|---|---|---|---|
| 401928 | Data Awal | 2026 | |
| 401928 | Revisi Ke-1 | 2026 | |
| 401928 | Revisi Ke-2 | 2026 | |
| 401928 | Data Awal | 2025 | PDF
|
| DIPA | URAIAN | TAHUN | DIPA PETIKAN |
|---|---|---|---|
| 402034 | Data Awal | 2026 | |
| 402034
|
Revisi Ke-1 | 2026 | |
| 402034
|
Revisi Ke-2 | 2026 | |
| 402034
|
Data Awal | 2025 | PDF
|