Kepaniteraan Perdata
Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
- pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
- pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
PROSEDUR PERKARA PERDATA - PENDAFTARAN GUGATAN

PROSEDUR PERKARA PERDATA - PENDAFTARAN BANDING

PROSEDUR PERKARA PERDATA - PENDAFTARAN KASASI
Artikel Lainnya
Lihat SemuaAlih Bahasa
Pencarian
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
Istirahat 12.00 – 13.00
08.30 – 16.00
Jum'at
Istirahat 11.30 – 13.00
08.30 – 16.30
Senin – Kamis
Istirahat 12.00 – 13.00
08.00 – 16.30
Jum'at
Istirahat 11.30 – 13.00
08.00 – 17.00
Agen Perubahan
Tautan Website
Sosial Media
Pengadilan Negeri Belopa
Instagram
@pnbelopa
Facebook
Pengadilan Negeri Belopa
Youtube
Pengadilan Negeri Belopa
Statistik Pengunjung
- Online 9
- Hari Ini 77
- Bulan Ini 948
- Total 1,514