Alur Perkara Permohonan
1. Pelayanan Permohonan
- Masyarakat dapat mengajukan Permohonan dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Petugas Meja I pada Pengadilan wajib memberikan bukti register dan nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SK Ketua Pengadilan dan dibuatkan SKUM.
- Khusus untuk permohonan pengangkatan/adopsi anak, masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.
- Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mendatangi Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan setempat yang akan membantu Pemohon untuk menyusun surat permohonannya.
- Pengadilan akan mengirimkan panggilan sidang kepada Pemohon dan para pihak selambat- lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama.
- Pengadilan wajib menyelesaikan proses permohonan selambat- lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak sidang pertama. Bagi permohonan yang yang sifatnya sederhana (tidak ada termohon) diselesaikan dalam waktu selambat- lambatnya 2 (dua) minggu sejak sidang pertama (kecuali ditentukan lain dengan undang-undang).
- Pengadilan wajib memberikan penjelasan persoalan apa saja yang dapat diajukan permohonan.
- Suatu penetapan atas suatu permohonan dapat diajukan kasasi
Berita Lainnya
Lihat Semua
Setara, Setetes Darah untuk Sesama: PN Belopa Gelar Donor Darah
19 Agt 2026 228
Upacara HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI
19 Agt 2026 225
Alih Bahasa
Pencarian
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
Istirahat 12.00 – 13.00
08.30 – 16.00
Jum'at
Istirahat 11.30 – 13.00
08.30 – 16.30
Senin – Kamis
Istirahat 12.00 – 13.00
08.00 – 16.30
Jum'at
Istirahat 11.30 – 13.00
08.00 – 17.00
Agen Perubahan
Tautan Website
Sosial Media
Pengadilan Negeri Belopa
Instagram
@pnbelopa
Facebook
Pengadilan Negeri Belopa
Youtube
Pengadilan Negeri Belopa
Statistik Pengunjung
- Online 13
- Hari Ini 104
- Bulan Ini 953
- Total 1,519