Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor 48/Pdt.G/2025/PN Blp
Dok. PN Belopa
Belopa – Jurusita Pengadilan Negeri Belopa, Ridwan, menyampaikan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding dalam perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/2025/PN Blp kepada Yanti, yang dahulu beralamat di Jalan K.H. Dewantara RT 024 RW 000, Kelurahan/Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Saat ini, alamat Yanti tidak diketahui lagi secara jelas di wilayah hukum Republik Indonesia maupun di luar negeri. Dalam proses banding, Yanti berkedudukan sebagai Turut Terbanding II, semula Tergugat VI.
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor 48/Pdt.G/2025/PN Blp
Berita Lainnya
Lihat Semua
Setara, Setetes Darah untuk Sesama: PN Belopa Gelar Donor Darah
19 Agt 2026 226
Upacara HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI
19 Agt 2026 224
- Online 14
- Hari Ini 91
- Bulan Ini 948
- Total 1,514