PENGADILAN NEGERI BELOPA
Lewati ke konten utama

Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Blp


Humas PN Belopa
Jumat, 02 Oktober 2026 15:30 WITA

Pengadilan Negeri Belopa melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Blp yang berlokasi di Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara, khususnya untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi objek yang menjadi bagian dari perkara. Melalui kegiatan ini, kondisi objek perkara dapat dilihat dan dicermati secara langsung di lokasi, sehingga memberikan informasi yang lebih jelas dalam mendukung proses pemeriksaan perkara.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat juga menjadi salah satu upaya untuk memastikan bahwa pemeriksaan perkara dilakukan secara cermat dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Dengan melihat objek perkara secara langsung, proses pemeriksaan diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan gambaran yang utuh sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Belopa dalam melaksanakan proses peradilan secara profesional serta memberikan pelayanan hukum yang berorientasi pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak.

7 Membaca Berita ini
0 Menyukai Berita ini

SITAPPA
SITAPPA
Online
SITAPPA
SITAPPA Virtual Assistant
Hai! Saya SITAPPA, ada yang bisa saya bantu hari ini?

Silakan isi data diri Anda untuk melanjutkan.

SITAPPA