PENGADILAN NEGERI BELOPA
Lewati ke konten utama

Surat Edaran No 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)


Humas PN Belopa
Selasa, 01 Februari 2022 14:36 WITA

Belopa, Sulawesi Selatan -  Selasa 1 Februari 2022, Layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 yaitu Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. 

Berdasarkan monitoring dan evaluasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terhadap penerapan layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) di seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum belum berjalan maksimal untuk kemanfaatan masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum. Untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu, maka perlu dilakukan sosialisasi internal maupun eksternal mengenai program pembebasan biaya perkara atau prodeo terhadap masyarakat pencari keadilan.

 

892 Membaca Berita ini
0 Menyukai Berita ini

Popup
SITAPPA
SITAPPA
Online
SITAPPA
SITAPPA Virtual Assistant
Hai! Saya SITAPPA, ada yang bisa saya bantu hari ini?

Silakan isi data diri Anda untuk melanjutkan.

SITAPPA