PENGADILAN NEGERI BELOPA
Lewati ke konten utama

Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi Nomor Perkara 371/PDT/2026/PT MKS Juncto 48/Pdt.G/2025/PN Blp


Humas PN Belopa
Rabu, 04 November 2026 13:55 WITA

Pengadilan Negeri Belopa melalui Jurusita Ridwan melaksanakan pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi dalam perkara perdata gugatan Nomor 371/PDT/2026/PT MKS Juncto 48/Pdt.G/2025/PN Blp pada Rabu (04/11/2026). Pemberitahuan ditujukan Kepada Yanti, dahulu beralamat di Jl. K.H. Dewantara RT 024 RW 000 Kel./Desa Singa Gembara, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur, Kaltim, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri, sebagai Turut Termohon Kasasi II semula Turut Terbanding II/Tergugat VI

Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi Nomor Perkara 371/PDT/2026/PT MKS Juncto 48/Pdt.G/2025/PN Blp


35 Membaca Berita ini
0 Menyukai Berita ini

Popup
SITAPPA
SITAPPA
Online
SITAPPA
SITAPPA Virtual Assistant
Hai! Saya SITAPPA, ada yang bisa saya bantu hari ini?

Silakan isi data diri Anda untuk melanjutkan.

SITAPPA