Bahwa berkas pemeriksaan perkara telah selesai diminutasi (geminuteerd) dan telah terunggah pada aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI, dan ia/mereka dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan ini diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Blp, dalam perkara antara:
Muhammad Yusuf Wahid sebagai Pembanding/Penggugat;
lawan
Yahya Rauf sebagai Terbanding/Tergugat
dan
Hj. Masita Abubakar, dkk. sebagai Para Terbanding/Turut Tergugat
Putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Blp tanggal 6 April 2023 yang dimohonkan banding, melalui meja e-Court PTSP Pengadilan Negeri Belopa Jl. Sawerigading Kel. Sabe, Kec. Belopa Utara, Kabupaten Luwu, dengan menggunakan aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI, sebelum berkas perkara dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI ke Pengadilan Tinggi Makassar
Untuk pengajuan permintaan bantuan panggilan/pemberitahuan (delegasi) dan pemantauan pelaksanaannya silakan click tautan berikut
JDIH Pengadilan Negeri Belopa memuat kumpulan dokumen elektronik salinan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan kebijakan yang berlaku
Silakan membaca syarat dan tata cara pengaduan. Laporkan jika Anda menemui pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Pengadilan Negeri Belopa