header2023

Biaya Perkara

1. Masyarakat tidak dikenai biaya untuk mendapatkan layanan Pengadilan pada perkara pidana.

2. Besarnya panjar biaya perkara pada tiap-tiap Pengadilan ditetapkan melalui Surat Keputusan oleh Ketua Pengadilan dan wajib diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman atau media informasi lain yang mudah diketahui masyaraka

3. Masyarakat dikenakan biaya untuk proses perkara perdata. Besarnya panjar biaya perkara ditetapkan dalam Surat Keterangan Untuk Membayar (SKUM). Pihak Pemohon dan Penggugat tidak akan diminta untuk membayar biaya apapun yang tidak tertera dalam SKUM.

4. Penentuan besar kecilnya panjar biaya perkara perdata didasarkan pada banyaknya jumlah para pihak yang berperkara dan jauh dekatnya jarak tempuh ketempat para pihak yang dipanggil serta biaya administrasi, yang dipertanggungjawabkan dalam putusan. Untuk biaya permohonan perhitungannya sebagai berikut : 2 x panggilan kepada Pemohon + biaya Pendaftaran Permohonan sebesar 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) + biaya proses / ATK sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk biaya gugatan perhitungannya sebagai berikut : 7 x panggilan kepada para pihak + biaya pendaftaran gugatan sebesar Rp. 30.000,- + biaya proses / ATK sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah)

5. Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank BRI cabang Belopa No.Rekening : 0223-01-000400-30-7, Nama rekening : P Belopa utk Pdt, kecuali di daerah tersebut tidak ada Bank. Pegawai Pengadilan tidak dibenarkan menerima pembayaran biaya perkara langsung dari pihak berperkara (SEMA No. 4/2008).

6. Pengadilan hanya akan meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan telah tidak mencukup

7. Pengadilan wajib memberitahu dan mengembalikan kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperka Bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara dan tidak dapat diambil lagi oleh pihak berperkara (SEMA No. 4/2008)

8. Pengadilan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum banding dalam SKUM yang terdiri dari biaya pencatatan pernyataan banding, biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, biaya pengiriman uang melalui   bank/kantor pos,   ongkos   kirim   berkas   dan   biaya pemberitahuan berkas perkara kepada para pihak. Untuk biaya banding perhitungannya sebagai berikut : 7 x pemberitahuan kepada para pihak + biaya pendaftaran banding sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) + biaya banding ke Pengadilan Tinggi sebesar Rp.150.000,-.(seratus lima puluh ribu rupiah);

9. Penyelenggara Layanan Pengadilan akan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum kasasi ditentukan dalam SKUM, yang terdiri dari biaya pencatatan pernyataan kasasi, biaya kasasi yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung, biaya pengiriman uang melalui bank ke rekening MA, ongkos kirim berkas dan biaya pemberitahuan kepada para pihak. Untuk biaya kasasi perhitungannya sebagai berikut : 7 x pemberitahuan kepada para pihak + biaya pendaftaran kasasi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) + biaya kasasi ke Mahkamah Agung sebesar 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

10. Biaya permohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BNI Syariah, Rekening Nomor 179179175, Nama Pemilik : Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.

11. Pengadilan akan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum peninjauan kembali ditentukan dalam SKUM, yang terdiri dari biaya peninjauan kembali yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, biaya pengiriman uang melalui bank, ongkos kirim berkas, biaya pemberitahuan. Untuk biaya peninjauan kembali perhitungannya sebagai berikut : 5 x pemberitahuan kepada para pihak + biaya pendaftaran PK 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) + biaya PK ke Mahkamah Agung sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);