header2023

Artikel

Alur Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
  2. Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon
  3. Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
  4. Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
  5. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM
  6. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
  7. Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi. Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
  8. Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
  9. Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima. Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering
  10. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.

Informasi biaya permohonan dan pelaksanaan eksekusi riil dapat dilihat pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Belopa Nomor W22-U27/2/HK.02/1/2023 tentang Perubahan Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Belopa Kelas II

mekanisme eksekusi

Mekanisme Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri

Demi memudahkan penyelenggaraan peradilan yang dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan serta semakin pesatnya perkembangan hubungan hukurn di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat, yang membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan. 

Klik link di bawah ini untuk informasi selengkapnya:

Mekanisme Gugatan Sederhana

 

Mekanisme Gugatan Sederhana Pengadilan update

 

 

Upacara Virtual Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2021

harla2

Selasa, 1 Juni 2021. Bertempat di Ruang Sidang Utama, Ketua PN Belopa, Wakil Ketua, Hakim dan Pejabat Struktural mengikuti Upacara Hari Kelahiran Pancasila secara virtual virtual bertindak selaku inspektur upacara, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sedangkan perwira upacara diamanahkan kepada Brigadir Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, S.IP., M.IP. Acara peringatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.Sebagai amanat dalam peringatan Hari Lahir Pancasila, presiden menegaskan pentingnya untuk membumikan nilai-nilai pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di tengah merebaknya rivalitas dan kontestasi antar pandangan,

Selengkapnya...