PN Belopa Berhasil Terapkan Restorative Justice Pada Perkara No. 19/Pid.B/2026/PN Blp
- Detail
- Dilihat: 67

Pengadilan Negeri Belopa kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang berkeadilan dan humanis melalui penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana. Pada Selasa, 21 April 2026, perkara pidana Nomor 19/Pid.B/2026/PN Blp berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Proses ini melibatkan kesepakatan damai antara pihak yang berperkara, yang dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.














