No records
|
19-05-2023 |
36/Pdt.G/2022/PN Blp |
Edhie Agustinus (Tergugat) |
Dahulu bertempat tinggal di Jl. Serui Mekar Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri |
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Blp tanggal 17 Mei 2023 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Afriana (Penggugat) dengan Edhie Agustinus (Tergugat) pada tanggal 27 November 2005 di Gereja Kristen Injili di Tanah Papua, Jemaat Maranatha Malompo Distrik Nabire di hadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pendeta Musendi, S.Th., sebagaimana yang tertera dalam Surat Nikah Nomor: 28/A.40.20/I.40/XI/2005 dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 474.2/149/XII/2005, Tanggal 8 Desember 2005, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan salinan putusan perceraiannya kepada Pegawai Pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu untuk dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan pula kepada Panitera Pengadilan Negeri Belopa atau pejabat yang ditunjuk untuk melaporkan turunan/salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai pada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu dan dikirimkan pula 1 (satu) helai Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Ia/mereka dapat mengajukan perlawanan atas putusan verstek dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang, terhitung sejak pemberitahuan ini. |
|
|
12-05-2023 |
16/Pdt.G/2022/PN Blp |
Adil Putranto (Terbanding/Turut Tergugat V) |
Dahulu bertempat tinggal di Jl. Pal Batu III/43, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri |
Bahwa berkas pemeriksaan perkara telah selesai diminutasi (geminuteerd) dan telah terunggah pada aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI, dan ia/mereka dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan ini diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Blp, dalam perkara antara:
Muhammad Yusuf Wahid sebagai Pembanding/Penggugat;
lawan
Yahya Rauf sebagai Terbanding/Tergugat
dan
Hj. Masita Abubakar, dkk. sebagai Para Terbanding/Turut Tergugat
Putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Blp tanggal 6 April 2023 yang dimohonkan banding, melalui meja e-Court PTSP Pengadilan Negeri Belopa Jl. Sawerigading Kel. Sabe, Kec. Belopa Utara, Kabupaten Luwu, dengan menggunakan aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI, sebelum berkas perkara dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI ke Pengadilan Tinggi Makassar |
|
|
12-05-2023 |
16/Pdt.G/2022/PN Blp |
Widya Ilmiati Kamrul (Terbanding/Turut Tergugat VI) |
Dahulu bertempat tinggal di Jl. Pal Batu III/43, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri |
Bahwa berkas pemeriksaan perkara telah selesai diminutasi (geminuteerd) dan telah terunggah pada aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI, dan ia/mereka dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan ini diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Blp, dalam perkara antara:
Muhammad Yusuf Wahid sebagai Pembanding/Penggugat;
lawan
Yahya Rauf sebagai Terbanding/Tergugat
dan
Hj. Masita Abubakar, dkk. sebagai Para Terbanding/Turut Tergugat
Putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Blp tanggal 6 April 2023 yang dimohonkan banding, melalui meja e-Court PTSP Pengadilan Negeri Belopa Jl. Sawerigading Kel. Sabe, Kec. Belopa Utara, Kabupaten Luwu, dengan menggunakan aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI, sebelum berkas perkara dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI ke Pengadilan Tinggi Makassar |
|
|
05-05-2023 |
6/Pdt.G/2023/PN Blp |
Yoseph Purnomo Rianto |
Dahulu bertempat tinggal di Kelurahan Samkai, Kecamatan Merauke, Kota Merauke, Provinsi Papua, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri |
Supaya ia datang menghadap sidang Pengadilan Negeri Belopa yang diselenggarakan di Jl. Sawerigading Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 pukul 09.00 WITA dalam perkara perdata antara:
Nopiyanti Babangan sebagai Penggugat
lawan
Yoseph Purnomo Rianto sebagai Tergugat
Salinan surat gugatan dapat diambil di kantor Pengadilan Negeri Belopa pada alamat tersebut di atas |
|
|
03-05-2023 |
16/Pdt.G/2022/PN Blp |
Adil Putranto (Terbanding/Turut Tergugat V) |
Dahulu bertempat tinggal di Jl. Pal Batu III/43, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri |
Bahwa Vicky Adrian Eman, S.H., yang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Juni 2022 bertindak untuk dan atas nama Muhammad Yusuf Wahid, sebagai Pembanding semula sebagai Penggugat, pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 telah menyatakan banding secara elektronik terhadap putusan Pengadilan Negeri Belopa tanggal 6 April 2023 Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Blp, dalam perkara antara:
Muhammad Yusuf Wahid sebagai Pembanding/Penggugat;
lawan
Yahya Rauf sebagai Terbanding/Tergugat
dan
Hj. Masita Abubakar, dkk. sebagai Para Terbanding/Turut Tergugat |
|
|
03-05-2023 |
16/Pdt.G/2022/PN Blp |
Widya Ilmiati Kamrul (Terbanding/Turut Tergugat VI) |
Dahulu bertempat tinggal di Jl. Pal Batu III/43, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri |
Bahwa Vicky Adrian Eman, S.H., yang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Juni 2022 bertindak untuk dan atas nama Muhammad Yusuf Wahid, sebagai Pembanding semula sebagai Penggugat, pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 telah menyatakan banding secara elektronik terhadap putusan Pengadilan Negeri Belopa tanggal 6 April 2023 Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Blp, dalam perkara antara:
Muhammad Yusuf Wahid sebagai Pembanding/Penggugat;
lawan
Yahya Rauf sebagai Terbanding/Tergugat
dan
Hj. Masita Abubakar, dkk. sebagai Para Terbanding/Turut Tergugat |
|
|
03-05-2023 |
16/Pdt.G/2022/PN Blp |
Adil Putranto (Terbanding/Turut Tergugat V) |
Dahulu bertempat tinggal di Jl. Pal Batu III/43, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri |
Tentang memori banding dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Blp antara:
Muhammad Yusuf Wahid sebagai Pembanding/Penggugat
lawan
Yahya Rauf sebagai Terbanding/Tergugat
dan
Hj. Masita Abubakar, dkk. sebagai Para Terbanding/Turut Tergugat
Yang diajukan oleh Cornelis Nicolas Eman, S.H., dkk. yang bertindak untuk dan atas nama Muhammad Yusuf Wahid, sebagai Pembanding semula sebagai penggugat, yang diunggah pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 dan telah diverifikasi oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Belopa pada hari Rabu tanggal 26 April 2023. Memori banding dapat diambil di kantor Pengadilan Negeri Belopa, dan memori banding tersebut dapat dijawab olehnya/mereka paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan ini serta disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Belopa untuk diunggah pada e-Court Mahkamah Agung RI, sebelum berkas perkara dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Makassar |
|
|
03-05-2023 |
16/Pdt.G/2022/PN Blp |
Widya Ilmiati Kamrul (Terbanding/Turut Tergugat VI) |
Dahulu bertempat tinggal di Jl. Pal Batu III/43, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri |
Tentang memori banding dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Blp antara:
Muhammad Yusuf Wahid sebagai Pembanding/Penggugat
lawan
Yahya Rauf sebagai Terbanding/Tergugat
dan
Hj. Masita Abubakar, dkk. sebagai Para Terbanding/Turut Tergugat
yang diajukan oleh Cornelis Nicolas Eman, S.H., dkk. yang bertindak untuk dan atas nama Muhammad Yusuf Wahid, sebagai Pembanding semula sebagai penggugat, yang diunggah pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 dan telah diverifikasi oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Belopa pada hari Rabu tanggal 26 April 2023. Memori banding dapat diambil di kantor Pengadilan Negeri Belopa, dan memori banding tersebut dapat dijawab olehnya/mereka paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan ini serta disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Belopa untuk diunggah pada e-Court Mahkamah Agung RI, sebelum berkas perkara dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Makassar |
|
|
14-04-2023 |
16/Pdt.G/2022/PN Blp |
Adil Putranto (Turut Tergugat V) |
Dahulu bertempat tinggal di Jl. Pal Batu III/43, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri |
Tentang putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Blp tanggal 6 April 2023 dalam perkara antara Muhammad Yusuf Wahid sebagai Penggugat lawan Yahya Rauf sebagai Tergugat dan Hj. Masita Abubakar, dkk. sebagai Para Turut Tergugat, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat VIII;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.411.590,00 (enam juta empat ratus sebelas ribu lima ratus sembilan puluh rupiah);
Terhadap keputusan tersebut Turut Tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu menurut undang-undang |
|
|
14-04-2023 |
16/Pdt.G/2022/PN Blp |
Widya Ilmiati Kamrul (Turut Tergugat VI) |
Dahulu bertempat tinggal di Jl. Pal Batu III/43, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri |
Tentang putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Blp tanggal 6 April 2023 dalam perkara antara Muhammad Yusuf Wahid sebagai Penggugat lawan Yahya Rauf sebagai Tergugat dan Hj. Masita Abubakar, dkk. sebagai Para Turut Tergugat, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat VIII;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.411.590,00 (enam juta empat ratus sebelas ribu lima ratus sembilan puluh rupiah);
Terhadap keputusan tersebut Turut Tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu menurut undang-undang |
|
|