header2023

Risalah Panggilan/Pemberitahuan Umum

19-05-2023
36/Pdt.G/2022/PN Blp
Edhie Agustinus (Tergugat)
Dahulu bertempat tinggal di Jl. Serui Mekar Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri

Tentang Putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Blp tanggal 17 Mei 2023 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

  1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
  3. Menyatakan perkawinan antara Afriana (Penggugat) dengan Edhie Agustinus (Tergugat) pada tanggal 27 November 2005 di Gereja Kristen Injili di Tanah Papua, Jemaat Maranatha Malompo Distrik Nabire di hadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pendeta Musendi, S.Th., sebagaimana yang tertera dalam Surat Nikah Nomor: 28/A.40.20/I.40/XI/2005 dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 474.2/149/XII/2005, Tanggal 8 Desember 2005, putus karena perceraian;
  4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan salinan putusan perceraiannya kepada Pegawai Pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu untuk dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan pula kepada Panitera Pengadilan Negeri Belopa atau pejabat yang ditunjuk untuk melaporkan turunan/salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai pada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu dan dikirimkan pula 1 (satu) helai Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Ia/mereka dapat mengajukan perlawanan atas putusan verstek dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang, terhitung sejak pemberitahuan ini.

Pencarian

Informasi Cepat

  • 1
 

Video Profil Pengadilan Negeri Belopa