Layanan Hukum PN Belopa
Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Pe
Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan
Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan (Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007) 1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum 2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan 3. Berhak segera diadili oleh Peng
Hak Pokok Dalam Persidangan
Dalam rangka menjamin proses peradilan yang adil dan transparan, setiap pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Belopa memiliki hak-hak pokok berikut, sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022: H
Biaya Penyelesaian Perkara Perdata
Biaya proses penyelesaian perkara perdata dan biaya pemanggilan/pemberitahuan berdasarkan radius pada Pengadilan Negeri Belopa Kelas II sebagai berikut: Surat Keputusan Bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa Nomor
Alur Perkara Tilang
Persidangan untuk perkara pelanggaran lalu lintas diselenggarakan 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu pada hari tertentu. Dalam kondisi tertentu Pengadilan dapat menyelenggarak
Alur Mediasi
1. Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 2. Mediasi dalam Persidangan Pengadilan memberikan layanan mediasi bagi para pihak dalam pers
Alur Perkara Permohonan
1. Pelayanan Permohonan Masyarakat dapat mengajukan Permohonan dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri. Petugas Meja I pada Pengadilan wajib memberikan bukti register dan nomor urut setelah pemohon memba
Alur Perkara Gugatan Sederhana
Demi memudahkan penyelenggaraan peradilan yang dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan serta semakin pesatnya perkembangan hubun
Alur Perkara Pidana
Alur Perkara Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama: MEJA PERTAMA Menerima berkas perkara pidana yang telah dilengkapi dengan surat dakwaan dan dokumen terkait lainnya. Apabila terdakwa ditahan dan masa penahanann
Alur Perkara Perdata
Pendaftaran Gugatan/Permohonan Penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya memasukkan dokumen berupa surat gugatan/permohonan kepada petugas di kepaniteraan perdata. Jumlah salinan surat gugatan/permohonan sebanyak jumlah p