PENGADILAN NEGERI BELOPA
Lewati ke konten utama

Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor 48/Pdt.G/2025/PN Blp


Humas PN Belopa
Senin, 10 Agustus 2026 10:00 WITA

Belopa – Jurusita Pengadilan Negeri Belopa, Ridwan, menyampaikan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding dalam perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/2025/PN Blp kepada Yanti, yang dahulu beralamat di Jalan K.H. Dewantara RT 024 RW 000, Kelurahan/Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Saat ini, alamat Yanti tidak diketahui lagi secara jelas di wilayah hukum Republik Indonesia maupun di luar negeri. Dalam proses banding, Yanti berkedudukan sebagai Turut Terbanding II, semula Tergugat VI.

Relaas Pemberitahuan Pernyataan  Permohonan Banding  Nomor 48/Pdt.G/2025/PN Blp

21 Membaca Berita ini
0 Menyukai Berita ini

Popup
SITAPPA
SITAPPA
Online
SITAPPA
SITAPPA Virtual Assistant
Hai! Saya SITAPPA, ada yang bisa saya bantu hari ini?

Silakan isi data diri Anda untuk melanjutkan.

SITAPPA