Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor 48/Pdt.G/2025/PN Blp
Dok. PN Belopa
Belopa – Jurusita Pengadilan Negeri Belopa, Ridwan, menyampaikan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding dalam perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/2025/PN Blp kepada Yanti, yang dahulu beralamat di Jalan K.H. Dewantara RT 024 RW 000, Kelurahan/Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Saat ini, alamat Yanti tidak diketahui lagi secara jelas di wilayah hukum Republik Indonesia maupun di luar negeri. Dalam proses banding, Yanti berkedudukan sebagai Turut Terbanding II, semula Tergugat VI.
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor 48/Pdt.G/2025/PN Blp
Panggilan Relaas Lainnya
Lihat SemuaAlih Bahasa
Pencarian
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
Istirahat 12.00 – 13.00
08.30 – 16.00
Jum'at
Istirahat 11.30 – 13.00
08.30 – 16.30
Senin – Kamis
Istirahat 12.00 – 13.00
08.00 – 16.30
Jum'at
Istirahat 11.30 – 13.00
08.00 – 17.00
Agen Perubahan
Tautan Website
Sosial Media
Pengadilan Negeri Belopa
Instagram
@pnbelopa
Facebook
Pengadilan Negeri Belopa
Youtube
Pengadilan Negeri Belopa
Statistik Pengunjung
- Online 11
- Hari Ini 73
- Bulan Ini 510
- Total 1,214