PENGADILAN NEGERI BELOPA
Lewati ke konten utama

Relaas Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 48/Pdt.G/2025/PN Blp


Humas PN Belopa
Rabu, 29 Juli 2026 20:46 WITA

Belopa – Jurusita Pengadilan Negeri Belopa, Ridwan, menyampaikan Relaas Pemberitahuan Putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/2025/PN Blp kepada Yanti, yang dahulu beralamat di Jalan K.H. Dewantara RT 024 RW 000, Kelurahan/Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia maupun di luar negeri, selaku Tergugat VI.

Pemberitahuan putusan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Majelis Hakim karena alamat Tergugat VI tidak lagi diketahui secara pasti. Oleh karena itu, pemberitahuan disampaikan melalui media resmi Pengadilan Negeri Belopa.

Relaas Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 48/Pdt.G/2025/PN Blp

8 Membaca Berita ini
0 Menyukai Berita ini

SITAPPA
SITAPPA
Online
SITAPPA
SITAPPA Virtual Assistant
Hai! Saya SITAPPA, ada yang bisa saya bantu hari ini?

Silakan isi data diri Anda untuk melanjutkan.

SITAPPA