Relaas Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 48/Pdt.G/2025/PN Blp
Dok. PN Belopa
Belopa – Jurusita Pengadilan Negeri Belopa, Ridwan, menyampaikan Relaas Pemberitahuan Putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/2025/PN Blp kepada Yanti, yang dahulu beralamat di Jalan K.H. Dewantara RT 024 RW 000, Kelurahan/Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia maupun di luar negeri, selaku Tergugat VI.
Pemberitahuan putusan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Majelis Hakim karena alamat Tergugat VI tidak lagi diketahui secara pasti. Oleh karena itu, pemberitahuan disampaikan melalui media resmi Pengadilan Negeri Belopa.
Relaas Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 48/Pdt.G/2025/PN Blp
Panggilan Relaas Lainnya
Lihat SemuaAlih Bahasa
Pencarian
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
Istirahat 12.00 – 13.00
08.30 – 16.00
Jum'at
Istirahat 11.30 – 13.00
08.30 – 16.30
Senin – Kamis
Istirahat 12.00 – 13.00
08.00 – 16.30
Jum'at
Istirahat 11.30 – 13.00
08.00 – 17.00
Agen Perubahan
Pojok Info
Tautan Website
Sosial Media
Pengadilan Negeri Belopa
Instagram
@pnbelopa
Facebook
Pengadilan Negeri Belopa
Youtube
Pengadilan Negeri Belopa
Statistik Pengunjung
- Online 1
- Hari Ini 123
- Bulan Ini 878
- Total 953