header2023

Demi memudahkan penyelenggaraan peradilan yang dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan serta semakin pesatnya perkembangan hubungan hukurn di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat, yang membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan. 

Klik link di bawah ini untuk informasi selengkapnya:

Mekanisme Gugatan Sederhana

 

Mekanisme Gugatan Sederhana Pengadilan update