header2023

RJ 19PidB

Pengadilan Negeri Belopa kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang berkeadilan dan humanis melalui penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana. Pada Selasa, 21 April 2026, perkara pidana Nomor 19/Pid.B/2026/PN Blp berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Proses ini melibatkan kesepakatan damai antara pihak yang berperkara, yang dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Majelis hakim dalam perkara tersebut menilai bahwa penyelesaian melalui mekanisme ini telah memenuhi unsur keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum. Kesepakatan perdamaian yang dicapai kemudian menjadi dasar pertimbangan dalam penanganan perkara.

Penerapan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi masyarakat secara luas, dengan mengedepankan pemulihan hubungan serta penyelesaian yang lebih konstruktif.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Belopa dalam mendukung kebijakan peradilan modern yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan substantif.