header2023

pakta integritas 2026

Pengadilan Negeri Belopa melaksanakan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, serta Ikrar Komitmen Bersama sebagai bentuk nyata komitmen seluruh aparatur peradilan dalam mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Belopa.

pakta integritas 3

Penandatanganan Pakta Integritas merupakan pernyataan kesungguhan aparatur pengadilan untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi nilai kejujuran, serta menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, Perjanjian Kinerja menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap aparatur memiliki target dan tanggung jawab yang jelas dalam pelaksanaan tugas, sehingga kinerja lembaga dapat terukur dan terus ditingkatkan.

pakta intergritas 2

 

Selain itu, pembacaan dan penandatanganan Ikrar Komitmen Bersama menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan dan soliditas seluruh aparatur. Ikrar ini menegaskan tekad bersama untuk memberikan pelayanan peradilan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan, serta menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan.

Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Pengadilan Negeri Belopa dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui komitmen yang ditandatangani secara bersama-sama, diharapkan seluruh aparatur dapat konsisten menerapkan nilai-nilai integritas dalam setiap aspek pekerjaan, baik dalam pelayanan publik maupun dalam administrasi peradilan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Pengadilan Negeri Belopa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat tata kelola yang baik, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Komitmen ini menjadi langkah awal sekaligus pengingat bahwa integritas dan profesionalisme adalah fondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan.